JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) sedang menyiapkan aturan standarisasi profesi dan layanan di bidang pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional. "Menurut Undang-undang pariwisata kita harus membuat daftar kelompok usaha bidang pariwisata termasuk sektor makanan dan minuman. Kita sedang buat standar usahanya," kata Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Depbudpar, Firmansyah Rahim usai membuka pameran pameran "Food dan Hotel Indonesia 2009" di Jakarta, Rabu (15/4). Firmansyah mengatakan standar tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas layanan kepariwisataan termasuk dalam penjualan makanan dan minuman. "Jadi semua harus mengikuti standar, kalau ada yang di bawah standar kita bisa tegur atau hentikan kegiatannya,"ujarnya. Menurut dia, penyusunan standar jasa pariwisata itu ditargetkan rampung dalam dua tahun ini. "Kita akan kerja keras mudah-mudahan sebelum dua tahun, tahun ini bisa selesai,"tuturnya. Selain itu, Depbudpar juga akan memilah-milah beberapa Standar Nasional Indonesia mengenai layanan hotel dan restoran untuk diterapkan secara wajib. "Baru-baru ini kan sudah ada keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk semua kompetensi di bidang makanan dan minuman. Kita akan pilih mana yang wajib terutama yang terkait keselamatan dan keamanan," tambahnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label